Demikian disampaikan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin malam (Senin, 21/7).
Pernyataan Setyardi ini terkait dengan perkembangan terbaru kasusnya. Awalnya, Setyardi dijerat Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 UU 40/1999 tentang Pers karena tidak memiliki badan hukum. Kini, Setyardi juga dijerat oleh pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan dijerat oleh UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras.
"Tadi saya ke Bareskrim dan diberitahu pasal yang disangkakan bertambah," kata Setyardi kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 21/7).
Menurut Setyardi, Jokowi sudah sewenang-wenang. Dalam hal ini, Jokowi pun terlihat sangat berbakat menjadi seorang tiran.
"Saya siap dan akan menjadi musuh politik utama dan pertama Jokowi yang telah berlaku sewenang-wenang," demikian Setyardi. [zul/rmol]
KOMENTAR ANDA